SIDOARJO. KemiriNews. Com | Tersangka MTA (29) berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo kasus membakar istri sirinya dan anaknya di Dusun Bangsri RT 16 RW 05 Desa Bangsri Kabupaten Sidoarjo, saat di rilis Kapolresta Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (14/09/2022)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, awalnya tersangka sedang main Hp melihat video porno (Bokep: red) terus diingatkan sama korban berinisial WS ( istri siri) tersangka. Tapi tersangka malah marah dan emosi terus mengambil bensin ditempatkan di botol aqua dan langsung disiramkan ke punggung korban dan pada kaki anak dari istri sirinya yang berinisial M.A.P.
Akibatnya korban mengalami luka bakar berat pada tubuhnya dan anaknya luka bakar pada kakinya. Tersangka mengaku khilaf dan emosi gara – gara diingatkan tidak boleh menonton video porno di HP.
Tersangka sewaktu dikonfirmasi Kapolresta Sidoarjo mengatakan, motifnya karena tersangka marah dan emosi karena dilarang menonton video porno.
Atas perbuatannya tersangka MTA terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, dan Pasal 80 UURI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kus)