SIDOARJO. KemiriNews. Com | M.S (50 ) warga desa Trajeng Panggungrejo Pasuruan diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo saat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Gedangan Sidoarjo, (3/10/2022).
Kemudian pada tanggal 07/ 10/2022) ada dua tersangka SEP sebagai pengemudi, EJS kernet di bekuk polisi dengan TKP SPBU wilayah Balongbendo, pelaku menyalagunakan BBM bersubsidi dengan mengunakan mobil Toyota HIACE yang dimodifikasi untuk memuat tandon untuk menampung 600 liter bio solar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada awak media mengatakan dalam penangkapan tersebut, tersangka tengah mengangkut sebanyak 8.000 liter bio solar menggunakan tandon besar yang dimuat Truk Nissan Diesel warna Merah tanpa menyertakan surat ijin pengangkutan niaga bbm dan akan dijual kembali. Kamis (20/10/2022).
“Sedangkan di SPBU Balongbendo, Polresta Sidoarjo mengamankan satu unit Mobil Toyota HIACE warna silver, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 600 liter. Serta uang tunai sebanyak Rp. 2.600.000.”
Sementara Polisi mengaman barang bukti guna penyidikan, para tersangka diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000. (Kus)