SIDOARJO. KemiriNews. Com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sidoarjo sisa masa jabatan 2019-2024, yakni Thoriqul Huda dari Partai Golkar, Jumat 20 Oktober 2022.

H. Thoriqul Huda dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan almarhum Ali Sucipto, Jum’at (21/10/2022).

M. Nizar, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sidoarjo menyambut baik kehadiran Thoriqul Huda yang dipercaya oleh partainya untuk menggantikan posisi almarhum Ali Sucipto sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Ia berharap agar Thoriqul Huda bisa meneruskan perjuangan atau kerja almarhum Ali Sutjipto yang terkenal vokal saat menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo.

“Sebagai Ketua Fraksi Golkar, saya berharap Pak Thoriqul melanjutkan kerja almarhum pak Ali di Komisi D. Sesuai amanat Partai Golkar, kita harus berjuang dalam mensejahterakan rakyat,” sampainya.

Sementara itu, H. Usman Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menuturkan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) harus segera dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai proses demokrasi.

Ia berharap PAW ini dapat memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam mengemban amanah rakyat, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Sidoarjo.

“Semoga dengan dilantiknya saudara Thoriqul Huda sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menggantikan Ali Sutijpto dapat memperkuat kinerja DPRD Sidoarjo,” tuturnya

Sedangkan Thoriqul Huda menjelaskan jika dirinya akan beradaptasi dan menyatuhkan diri dengan ritme kerja di Komisi D DPRD Sidoarjo.

Pria yang dikenal sebagai cucu seorang kia di kawasan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, ini mengungkapkan jika dirinya akan menjunjung tinggi amanat Partai Golkar yakni mensejahterakan rakyat untuk di implementasikan di Komisi D DPRD Sidoarjo.

“Kritis dengan solusi itu yang akan kami lakukan di bidang tugas atau bidang kerja komisi D. Jika ada kebijakan Pemkab Sidoarjo yang dinilai tidak memihak pada kesejahteraan masyarakat, maka hal itu harus kita (Komisi D red) kiritisi,” ungkap lulusan Ilmu Administrasi Negara Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang itu. (Kus)

Tinggalkan Balasan