SIDOARJO. KemiriNews. Com | Pelaksanaan kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidoarjo serta Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting (AKS) Tahap 2 dievaluasi Pemkab Sidoarjo. Evaluasi dilakukan di Hotel Royal Senyiur, Prigen Pasuruan selama dua hari, 25-26 Oktober 2022. Sekitar 200 orang TPPS Kecamatan yang terdiri dari Camat, kepala Puskesmas, KUA Kecamatan, TP.PKK Kecamatan, PKB Kecamatan serta TPPS Desa/Kelurahan Lokus stunting 2023 hadir dalam kegiatan itu. Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M. Ainur Rahman AP MSi yang mewakili Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP, Selasa, (25/10). Evaluasi kegiatan TPPS dilakukan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidoarjo.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M. Ainur Rahman mengatakan diperlukan peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di berbagai level pemerintahan agar pelaksanaan program percepatan penurunan stunting berjalan baik. Pendekatan penyampaian program dan intervensi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa harus dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas.
“Oleh sebab itu, peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting memberi penekanan pada pentingnya konvergensi program dan kegiatan intervensi dalam mencapai target penurunan prevalensi stunting 14 persen pada 2024,”ucap M. Ainur.
M. Ainur menyampaikan dibutuhkan komitmen bersama agar program percepatan penurunan stunting terwujud. Antara OPD, mitra pemerintah masyarakat maupun swasta harus terus bersama menjalankan program tersebut. Seperti dengan melakukan peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat serta penguatan, pengembangan system, data, informasi riset dan inovasi.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya sangat berharap komitmen kita semuanya terutama Tim Pencepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik di tingkat kabupaten, kecamatan desa dan kelurahan bergerak sesuai peran dan tugas masing-masing, sehingga upaya percepatan penurunan angka stunting dapat terwujud sesuai yang diharapkan,”harapnya.
Masih dikatakan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M. Ainur Rahman, dengan terbentuknya TPPS di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan diharapkan dapat menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya langkah awal yang dapat diambil adalah dengan menyusun rencana kerja di semua bidang. Selain itu melakukan kegiatan intervensi baik spesifik maupun sensitif secara konvergensi berdasarkan capaian indikator baik yang ada di perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting maupun peraturan BKKBN no. 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional-Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN Pasti).
“Dengan terbentuknya TPPS di kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan diharapakan dapat mendukung perencanaan dan penganggaran secara berjenjang sesuai dengan kewenangan dan peran TP-PKK diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendukung percepatan penurunan stunting baik di kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan,”sampainya.
M. Ainur melanjutkan selain dibentuknya TPPS Kabupaten Sidoarjo, juga perlu membentuk Tim Audit Kasus Stunting (TIM AKS) yang terdiri dari tim teknis dan tim pakar. Dikatakannya Audit Kasus Stunting/AKS sendiri adalah kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Dengan mengetahui penyebab terjadinya kasus stunting maka bisa dilakukan upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
“Kegiatan AKS ini melibatkan OPD KB, Dinas Kesehatan, RSUD, TPPS kabupaten/kota, camat, kepala Puskesmas, dokter Puskesmas, camat, penyuluh KB/PLKB, PKK kecamatan, ahli gizi Puskesmas, bidan Puskesmas, TPK, PKK desa, TPPS desa. Adapun sasaran AKS adalah Catin/Calon Pus, Bumil , ibu nifas dan Baduta/Balita,”ucapnya.
Ia berharap dengan pelaksanaan Audit Kasus Stunting ini akan ada tindak lanjut hasil audit oleh semua pihak dalam melakukan intervensi penanganan kasus stunting di Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu ia meminta ada harmonisasi dan sinkronisasi program/kegiatan lintas kewenangan sesuai tupoksi. Tepat kegiatan dan tepat sasaran serta berkesinambungan menjadi kunci program percepatan penurunan stunting berjalan baik.
“Terpenuhinya masyarakat untuk memperoleh asupan gizi sesuai standar dan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat serta kualitas Sumber Daya Manusia dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi merupakan wujud program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidoarjo berjalan baik,”pungkasnya.
Sementara itu dari hasil evaluasi kegiatan TPPS Sidoarjo kali ini dihasilkan beberapa rencana tindak lanjut. Diantaranya membangun dan memperkuat komitmen TPPS dalam mendukung target penurunan prevelensi stunting serta menetapkan perumusan rencana kerja TPPS kabupaten, kecamatan dan desa terkait percepatan penurunan stunting. Selain itu rencana tindak lanjut lainnya berupa penetapan target cakupan indikator percepatan penurunan stunting untuk mendukung percapaian target nasional serta menyusun laporan TPPS kabupaten, kecamatan dan desa per semester atau dua kali dalam setahun. Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah melakukan kegiatan konvergensi stunting baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Disepakati juga untuk melakukan tindak lanjut hasil audit kasus stunting sesuai penanggung jawab pada pelaksanaan intervensi sasaran secara tepat. Rencana tindak lanjut yang terakhir adalah menyiapkan dan menginput data pendukung percepatan penurunan stunting yang sesuai dengan indikator Perpres 72 tahun 2021.
Dalam Evaluasi Kegiatan TPPS Sidoarjo kali ini diserahkan secara Simbolis BKB KIT dan KIT Siap Nikah kepada perwakilan Desa Lokus Stunting Tahun 2023. Dua Desa Lokus yaitu di Desa Sruni Kecamatan Gedangan dan Desa Entalsewu Kecamatan Buduran. (Tim)