SIDOARJO. KemiriNews. Com | Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Senin (14/11/2022) malam, menangkap satu pelaku TWA, penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya Sedenganmijen, Krian, Sidoarjo.
Saat menggerebek rumah tersebut polisi mendapatkan barang bukti milik TWA, antara lain satu pocket narkotika jenis sabu berat + 0,95 Gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat sekitar 1,92 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Dari interogasi terhadap TWA, barang haram tersebut diperoleh dari MNR warga Jabaran, Balongbendo. Hingga polisi pun menangkap MNR. Dengan barang bukti berupa 8 pocket narkotika jenis sabu berat total sekitar 9,12 Gram dan satu handphone yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian.
“Setelah menangkap MNR, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan bahwa sabu diperoleh dari pengedar AS asal Kemangsen, Balongbendo. Hingga AS berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (21/11/2022) pada wartawan.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka AS. Antara lain, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 Gram, 36 pocket narkotika jenis sabu berat total + 24,80 Gram, 41 butir Pil extacy warna coklat logo Batman berat total sekitar 14,53 Gram.
Atas perbuatan penyalahgunaan narkotika ancaman hukuman yang diberikan terhadap ketiga tersangka, penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar.
Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, serta akan terus memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. (Kus)