SIDOARJO. KemiriNews. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus SY (42) atas perbuatan cabul, saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, (15/12/2022)

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pada tanggal 19 September 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban yang di duga dilakukan pelaku SY.

Bunga, 12 tahun, menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan bapak tirinya sendiri, SY, 42 tahun. Sebanyak sepuluh kali perbuatan tak semestinya tersebut dilakukan pada Bunga di rumah tinggalnya di Balongbendo, Sidoarjo.

Tindakan persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya terhadap Bunga, pertama kali pada Juli 2021. Saat ibu kandungnya tidur, Bunga di dalam kamar dibangunkan YS untuk dipaksa melayani nafsunya.

“Korban menolak namun takut karena mendapat ancama dari bapak tirinya. Hingga korban tak kuasa menerima perbuatan keji bapak tirinya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).

Kejadian tersebut kembali berulang untuk kedua kalinya hingga sepuluh kali, tanpa sepengetahuan ibu korban. Peristiwa berhasil terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya kepada pamannya. Kemudian September 2022 pihak keluarga korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemantauan di sekitar rumah dan tempat pelaku bekerja sebagai buruh pencari rumput.

Hingga akhirnya pada Rabu 14 Desember 2022 penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumah pelaku di Balongbendo, Sidoarjo dimana saat itu pelaku baru datang dari bekerja. “Untuk selanjutnya pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Kus)