SURABAYA. KemiriNews. Com |  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pekerja bengkel dinamo berinisial NH (52) yang didapati sedang mengedarkan sabu-sabu.

Ia tertangkap tangan dengan barang bukti yang ada di saku jaketnya saat Polisi melakukan penggeledahan.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam mengelabui petugas.

“Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram,” ungkap AKBP Daniel, pada Rabu (01/02/2023).

Ia mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saat sedang menunggu pemesan di warung Nasi mbak Yah untuk transaksi barang haram tersebut.

Dikatakannya AKBP Daniel, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat Polisi mendapat informasi warga kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Saat Polisi sedang berada di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasilnya, di tubuh pria warga Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya tersebut ditemukan barang haram sabu seberat 16,88 gram.

Tidak cukup sampai disitu, Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku NH.

Di rumah pelaku di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya, Polisi kembali menemukan barang bukti sabu itu sebanyak 30,8 gram siap edar.

“Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku,” tutur AKBP Daniel.

Sementara itu tersangka mengaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya BEY (DPO), pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya.

Tersangka menerima kiriman sabu dari BEY (DPO) dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa Narkotika jenis Sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan