SIDOARJO. KemiriNews. Com | T.S. (34) Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kab,Blitar atau Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Kabupaten. Blitar, E.K. (45) Pedagang, Desa Bakung Kecamatan. Bakung Kabupaten Blitar, A.S. (32) Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, ketiga tersangka tersebut berhasil di ringkus Polisi, kasus peredaran senpi ilegal. Jum’at, (24/02/2022)

Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan petugas dapatkan informasi adanya pengiriman 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya No. 07 Ds. Sedati Gede Kec. Sedati Kab. Sidoarjo yang dikirim secara terspisah pada 2 (dua) kodi dengan keterangan “spare part” dan penyidik telah melakukan penyitaan atas senpi tersebut, sedangkan pengirim berasal dari wilayah Kec. Kademangan Kab. Blitar dengan Tujuan Makasar.

Lebih lanjut petugas penyelidikan di daerah Kecamatan Kademangan, Blitar berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat yaitu Sdr. TS (Satpam Bank di Kab Blitar).

“Selanjutnya di lakukan penggeledahan di rumahnya petugas berhasil menemukan dan menyita 2 (dua) senjata api laras panjang yaitu jenis Senpi laras panjang Jenis M24 Kal 5,56 mm dan Senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat – alat Reparasi Senjata Api, tersangka sudah selama 9 tahun ini melakukan servis dan merakit senjata api,” terangnya.

Sementara Barang Bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah Sdr. E.K. berupa 1 (satu) pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari Sdr. T.S. pada Maret 2022 seharga Rp.27.000.000,-); 1 (satu) pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik Sdr. T.S.

“Serta barang Bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah Sdr. A.S. berupa 1 (satu) pucuk Senjata api Jenis Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm) ; 40 (empat puluh) Butir Amunisi Kaliber 22 mm; 1 (satu) butir Selongsong amunisi kaliber 22 mm, lanjutnya.”

Tersangka harus memdekam di sel jeruji dan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. (Kus)