SIDOARJO. KemiriNews. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus orang tua atau bapak kandung berinisial A.E.H (52) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur, saat rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo. Rabu, (3/05/2023)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari pegawai Dinas UPTD PPA Kab Sidoarjo terkait dengan dugaan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ayah kandung bermoral bejat yaitu A.E.H., terhadap anak kandungnya yaitu korban Melati (sebutan) Perempuan (14 Th).
Modus operandinya, perbuatan tersangka diawali saat ibu korban atau istri tersangka meninggal dunia, mereka memiliki dua anak dan mereka tinggal bertiga. Anak pertama laki laki dan yang kedua perempuan tinggal satu kos.
Karena istrinya meninggal, tersangka melirik anak perempuannya untuk melampiaskan nafsu birahinya. Kemudian mulai itu terjadilah perbuatan cabul tersebut, tersangka mulai memaksa untuk mau melaksanakan keinginannya sampai terakhir perbuatan itu dilakukan.
Kejadian ini terungkap setelah korban keluar dari kos kosan sambil teriak teriak dan didengar oleh perangkat desa, dan dilaporkan kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut oleh petugas dari Polresta Sidoarjo. Sedangkan korban saat ini ditaruh ditempat yang aman untuk pemulihan.
Atas perbuatannya pelaku meringkuk di sel jeruji dengan pasal Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (Kus)