SIDOARJO. KemiriNews. Com | Aksi remas buah dada perempuan yang meresahkan pengguna jalan, terutama roda dua ini terjadi di sekitar wilayah Lingkar Timur Sidoarjo Kota berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Terbaru, peristiwa begal buah dada ini terjadi di JL Raya Pergudangan SIER Lingkar Timur, Sidoarjo. Tersangkanya adalah M Nasron warga Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo.
Pria remaja 33 tahun ini saat menjalankan aksinya selalu mengendarai sepeda motor. Begitu ada sasaran, tersangka langsung memepet motor korban sebelah kanan dengan jarak setengah meter. Selanjutnya, dengan tangan kiri tersangka langsung memegang dan meremas payudara kanan korban. Usai puas tersangka langsung melarikan diri.
“Dalam kasus ini motif tersangka ini hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan birahinya saja,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media, Kamis (08/06/2023).
Kusumo menceritakan peristiwa itu terungkap bermula pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban N sepulang kerja menuju rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Candi mengendarai sepeda motornya.
“Nah, saat melintasi Jalan Raya di depan pergudangan SIER JL Lingkar Timur Sidoarjo itu, tiba-tiba ada tersangka yang mengendarai sepeda motor dan memepet korban dari sebelah kanan. Kemudian, tersangka langsung memegang payudara kanan korban dengan menggunakan tangan kiri. Seketika korban terkejut dan berteriak maling..maling! Sambil mengejar tersangka dibantu pengendara motor lainnya,” ungkap mantan Wakapolresta Banyuwangi
Selanjutnya, tidak lama kemudian tersangka langsung terjatuh. Seketika itu, tersangka diamankan warga dan nyaris dihajar massa (diamuk) warga sebelum dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi remas payudara di beberapa tempat berbeda. Ada sekitar sepuluh kali tersangka berbuat kekerasan dan pelecehan seksual dimuka umum. Aksinya selalu dilakukan di malam hari,” tegasnya.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap tersangka M Nusron dirinya mengakui bersalah atas perbuatan itu. Tersangka juga mengakui sebelumnya pernah beberapa kali memeras dada perempuan. Lokasinya sepanjang JL Lingkar Timur Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan menjalankan aksinya.
“Sekarang tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo. Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan di muka umum. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” (Kus)