SIDOARJO. KemiriNews. Com | kasus pencabulan anak di bawah umur kini masih yang terjadi kepada korban berinisial  A (17) dan M (13) yang yang telah diperbuat oleh tersangka S (47) yangberpura – pura menjadi pelatih renang. 

Tersangka S merupakan seorang pengusaha fotocopy yang ada di Surabaya.

Tersangka S berpura-pura sebagai pelatih renang, setelah korban tertarik selanjutnya pelaku mengajari korban berlatih renang dan saat melatih berenang di kolam renang di wilayah Prambon saat itu pelaku S memegang kemaluan korban A.

“Tersangka ini mengaku sebagai pelatih renang dan menawari korban untuk dilatih gaya renang yang belum bisa karena tertarik korban bersedia untuk dilatih. Sewaktu berlatih pelaku mengatakan perut korban A bagian bawah kok bagus tapi masih ada lemaknya jadi yang harus sering dilakukan gaya katak sambil memegang kemaluan korban,” jelasnya

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat rilis sama awak media.

Tidak sampai disitu setelah berenang pelaku S mengikuti korban A yang sedang membilas badan. Pelaku mengetuk pintu kamar mandi dengan alasan minta shampo, tidak lama kemudian korban membuka pintu kamar mandi dengan niat memberikan shampo namun pelaku membujuk korban sambil berkata “di bilas disini aja wong Podo lanange” sambil masuk ke kamar mandi korban.

“Saat di kamar mandi itu pelaku memegang perut korban sambil bilang perutmu bagus dilanjutkan memegang kemaluan korban selanjutnya pelaku mengulum kemaluan korban korban. Tak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku di dalam kamar mandi tersebut diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu pelaku dapat diamankan,” ujarnya Kamis (8/6/2023)

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban A, selain itu didapatkan keterangan adanya anak yang lain yaitu M yang juga menjadi korban perbuatan cabul pelaku yang terjadi sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan setelah kejadian korban M diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku.

Kini selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan uang sebesar Rp 50.000.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kus)