SIDOARJO. KemiriNews. Com | Modus dengan cara memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps. Polisi berhasil meringkus pelaku Sdri. M.R. (28) Perempuan, berasal dari Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro atau indekost Kecamatan Benowo Kota Surabaya,
Sedangkan korban berinisial L.M., (25) Perempuan, Alamat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Kecmatan Sedati Kabupaten Sidoarjo,
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Keterangan Pers.Senin (26/06/23) menyampaikan tentang Kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Sementara tersangka menawarkan ke hidung belang dengan cara prostitusi online melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps.”
Dilokasi penangkapan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan didalam kamar Hotel Nomor 31 didapati korban L.M. bersama dengan seorang laki-laki A.S.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.R. menerangkan bahwa awalnya menawarkan jasa kencan (Open BO) melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor Whatsapps, setelah ada komunikasi, ternyata si pemesan juga meminta untuk dicarikan perempuan lain, selanjutnya pelaku menawarkan korban L.M. dengan cara mengirimkan gambar atau foto korban melalui aplikasi Whatsapps, dan saat itu disepakati tarif kencan Rp.900.000, untuk 2 (dua) orang yaitu Rp.300.000, untuk Pelaku Sdri. M.R. dan Rp.500.000,- untuk korban serta sewa kamar Rp.100.000, dan janjian untuk bertemu di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Sidoarjo yang kamarnya telah dipesan oleh Pelaku.”
Kemudian pelaku M.R. bersama dengan korban berangkat dari daerah Waru menuju hotel dan sesampainya di hotel sudah ada laki-laki pemesan yang saat itu telah menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada pelaku M.R.. Selanjutnya korban dan laki-laki pemesan menuju kamar nomor 31 untuk melakukan kencan, hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Pelaku M.R dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun (Kus)