SIDOARJO. KemiriNews. Com | tiga pelaku berinisial KM (45) alamat DesaPanjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, SR (30) alamat Ds. Janjang Wulung Kabupaten Pasuruan, RP (27) alamat Ds Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan Sidoarjo berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Tersangka kasus tindak pidana pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg di pindahkan dan di masukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg ( non subsidi) di gudang Dusun Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo
Sementara tersangka AS alias K yang membiayai dan memasarkan kegiatan ilegal tersebut belum tertangkap.
“Keempat pelaku diduga telah melakukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi 3 Kg, dengan cara memindahkan isi gas subsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 Kg” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (26/6/2023).
Kusumo menjelaskan, motif pelaku mendapatkan bayaran dari aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi untuk di jual ke LPG non subsidi dengan harga yang lebih mahal.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG ukuran 12 Kg ( non subsidi ) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg yang terisi gas (bersubsidi).Dalam situasi seperti saat ini masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri,” katanya.
Menurut Kusumo, para pelaku menjual gas nonsubsidi 12 Kg yang isinya diambil dari LPG 3 Kg subsidi ke masyarakat dengan harga Rp 213.000,- per tabung.
“Sehingga keuntungan penjualan tabung gas 12 Kg Rp. 145.000,- per tabung sementara dalam satu hari apabila ada 30 tabung setiap harinya maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp 4.350.000,- ” jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti dari penggerebekan tersebut, yakni 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan isi, 58 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel AC (sambungan selangnya AC) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong ; 1 buah tang ; 15 paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya ; 1 kompor gas; 1 dandang ( peralatan pemasak air ) ; 1 box tempat isi es batu ; 1 ember plastik dan lain ( berguna supaya alat tidak bocor).
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (kus)