SIDOARJO, KemiriNews. Com | E.S. 45 tahun asal Tegalsari Surabaya. berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Mi Chat.

Kasus ini terungkap saat personil Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang seorang pelajar, sebut saja Mawar (16 tahun) yang dilakukan dengan cara melakukan eksploitasi seksual yang ditawarkan melalui aplikasi Mi Chat.

Setalah dilakukan penyidikan, kasus perdagangan orang ini dilakukan oleh seorang wanita berinisial E.S. 45 tahun asal Tegalsari Surabaya.

Pada saat press release Senin (3/7/2023), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan sekira pukul 01.00 WIB telah melakukan penindakan di Penginapan Ganesha Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E.S. sebagai penjaga penginapan dan korban Mawar yang sedang berada didalam kamar tersebut.

Korban yang lulusan SMP ini dikenalkan kepada keluarganya yaitu Tersangka Sdr. E.S. yang sehari-hari bekerja di Penginapan Ganesha. Kemudian korban diajak untuk bekerja melayani tamu di penginapan tersebut iming-iming penghasilan antara Rp.500.000,- s.d. Rp.1.000.000,- /per hari, dan korban juga disuruh untuk foto dengan pose pakaian terbuka yang akan ditampilkan dalam aplikasi MI Chat, ujar Kapolresta Sidoarjo.

Tambahnya, sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp.200.000 s/d Rp.400.000,-/per tamu. Rata-rata per hari ada 1 s.d. 4 tamu.

Untuk pendapatan Rp. 200.000,- Tersangka mengambil Rp.50.000,-, untuk pendapatan Rp. 400.000,- Tersangka mengambil Rp.100.000,- selain itu Tersangka juga menarik biaya kamar Rp. 200.000.- sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp.100.000,- bila korban melaundry.

Kini tersangka ES dikenakan pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Kus)