SIDOARJO. KemiriNews. Com | Tersangka berinisial EW (29) dan SW (41) kedua wanita tersebut merupakan warga Desa Jati Alun Alun Kecamatan Prambon Sidoarjo sebagai tersangka pencurian dirumah kosong di Desa Gampang Kecamatan Prambon di ringkus Polisi saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/10/2023).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan tersangka mengetahui jika di wilayah Desa Gampang ada kegiatan gebyar sholawatan. Keduanya berpikir pasti banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemilik lantaran melihat sholawatan.
Kebetulan pas mereka berjalan di kawasan tersebut, ada seorang wanita yang sedang mengunci pintu dan akan melihat sholawatan. Benar saja, begitu korban pergi, kedua tersangka ini masuk melalui belakang rumah dan membuka pintu kayu model kupu tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku SW bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam. Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, terangnya.
Keduanya pun leluasa mengambil perhiasan dan uang tunai, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujarnya.
“Korban melaporkan kejadian pada keesokan hari ke Polsek Prambon. Dan pada Sabtu (14/10/2023) Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian). Kemudian Penyidik bersama korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut, beber Kapolresta Sidoarjo.”
Kusumo menambahkan, dari keterangan S yang berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian mengaku bahwa telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan. “Berkat penyelidikan dan kejelian polisi, akhirnya teridentifikasi pelaku yaitu EW dan SW,” tandasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka EW antara lain uang tunai sebesar Rp13.200.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 Nopol W-6873-YO, 1 buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru. Sedangkan dari tersangka SW yaitu uang tunai sebesar Rp19.265.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol dan barang yang disita dari saksi, 1 buah gelang Rolek Cor berat 14,570 gr beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki, 6 buah gelang keroncong tanpa surat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Kus)