SIDOARJO. KemiriNews. Com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa Bupati (nonaktif) Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ke persidangan.

Sosok pria yang biasa disapa Gus Muhdlor ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), serta Gus Muhdlor. KPK mengaku telah mengantongi bukti awal senilai Rp 2,7 miliar untuk menjerat Gus Muhdlor.

Dalam waktu 4 bulan kami pastikan tim jaksa sudah melimpahkan ke penuntutan untuk dibawa pada persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik KPK tengah fokus merampungkan berkas perkara Gus Muhdlor. Penahanan terhadap yang bersangkutan dapat diperpanjang dalam rangka penyidikan hingga maksimal empat bulan.

“Selama maksimal 4 bulan ini terus kami kumpulkan dan kembangkan lebih jauh terkait dengan dugaan penerimaannya,” ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD berikut juga besaran potongannya. Hasil potongan tersebut diduga untuk kebutuhan Ari serta Gus Muhdlor.

Atas perbuatannya tersangka Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kus)