SIDOARJO. KemiriNews. Com | Penyimpangan dana hibah Pokmas Provinsi Jatim menelan korban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi biaya pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kerugian negara mencapai Rp 400 jutaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Franky Yanafia Ariandi menyatakan, penyidik pidsus menemukan penyimpangan dalam dua proyek saluran air. Dua-duanya bernilai lebih dari Rp 200 juta.

Yang pertama adalah pembangunan saluran air di Jalan Jeruk IV, RT 05 RW 08, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Yang kedua, pembangunan saluran air di Jalan Kelapa RT 03 RW 09, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

”Nilai pekerjaan masing-masing sebesar Rp 227.229.000 yang bersumber dari hibah uang Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022,” jelas Franky di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis malam (12/9/2024).

Siapa saja tersangka itu? Franky menyebut inisial empat orang. Mereka adalah AT, AR, ERY, dan S. Keterlibatan mereka berbeda-beda. Masing-masing punya peran sendiri dalam kasus ini. Ada yang sebagai ketua pokmas maupun swasta.

Franky mencontohkan tersangka ER. Dia adalah ketua Pokmas Kelapa Abdi Jaya. Dia dijadikan tersangka karena tidak melakukan kewajibannya dalam pembangunan saluran air. Uang pembangunan saluran diserahkan kepada AR. Namun, uang itu lantas dipakai untuk kepentingan pribadi dan orang lain. (Kus)

 

 

Tinggalkan Balasan