
SIDOARJO. NetKemiriNews. Com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil” di Lippo Plaza Sidoarjo, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 18.00 WIB itu menjadi bagian dari upaya jemput bola untuk membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Di sela aktivitas ngabuburit, pengunjung mal dapat memanfaatkan layanan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, hingga asistensi langsung pengisian SPT Tahunan. Petugas penyuluh dari Kanwil DJP Jawa Timur II turut memberikan konsultasi terkait ketentuan perpajakan terbaru.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, yang hadir meninjau kegiatan tersebut, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Ramadan untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya.
“Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola untuk mempermudah pelaporan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Perdana Gunakan Coretax
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi momen strategis karena untuk pertama kalinya dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP. Transformasi digital ini menjadi bagian dari pembaruan sistem perpajakan nasional yang menuntut kesiapan aparatur sekaligus adaptasi Wajib Pajak.
Coretax dirancang agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya secara daring dan mandiri, dengan akses informasi perpajakan yang lebih transparan, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.
Melalui pendekatan yang adaptif, persuasif, dan humanis, DJP memanfaatkan bulan suci Ramadan 1447 H untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan responsif bagi masyarakat.
Edukasi hingga Bagi Takjil
Rangkaian “Ngabuburit Spectaxcular” tak hanya menghadirkan layanan asistensi, tetapi juga diramaikan dengan gim dan kuis edukatif perpajakan, pembagian doorprize serta suvenir apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT di lokasi. Tak ketinggalan, panitia membagikan takjil kepada pengunjung sebagai bentuk kebersamaan di bulan Ramadan.
Arridel menambahkan, kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak oleh seluruh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan, mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026, layanan tambahan dibuka setiap Sabtu dan Minggu guna memberikan kemudahan pelaporan.
Ia mengingatkan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pelaporan untuk menghindari sanksi administratif.
Dengan semangat “#KamiDampingiSampaiBerhasil”, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya mendampingi Wajib Pajak agar dapat melapor secara benar, lengkap, dan tepat waktu, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela di tengah transformasi digital perpajakan.(Kus)
