SIDOARJO. KemiriNews. Com | Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di kamar kos Desa Sambibulu, Taman, Sidoarjo. Pada Rabu (6/7/2022) malam, berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti sabu juga perlengkapannya, serta dua tersangka.
Di kamar kos tersebut, polisi meringkus tersangka AAP, dengan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 19,42 gram, 11,25 gram, 8,58 gram dan 5,00 gram ditimbang beserta bungkusnya, tiga pak plastik klip, dua lembar kertas rekap penjualan sabu dan satu handphone.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan mendalam kepada AAP, bahwa sabu diperoleh dari AA yang masih DPO. Oleh AA barang tersebut di ranjau di depan SPBU kawasan Kenjeran, Surabaya. Adapun yang mendapatkan sabu dari AA dengan cara ranjau adalah FBP menurut keterangan dari AAP.
“Setelah memperoleh informasi adanya tersangka lain, yakni FBP maka tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo segera memburunya dan berhasil menangkap FBP di rumah wilayah Taman, Sidoarjo,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Saat menangkap tersangka FBP, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram ditimbang beserta bungkusnya, satu buah Pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu dan satu handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka, dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara. (kus)