SIDOARJO. KemiriNews. Com | Sebanyak 73 orang diamankan sebagai tersangka atas kasus narkoba oleh aparat Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, mereka ditangkap terdiri dari 71 laki – laki dan 2 wanita, dari hasil pengungkapan 61 kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang berlangsung dari tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022. Konferensi Pers di Gelar di Mapolresta Sidoarjo Selasa (13/09/2022).

“Ungkap kasus ini yang dilakukan 18 jajaran polsek – polsek di polresta sidoarjo.
Untuk juara satu dengan kriteria jumlah barang bukti terbanyak yaitu polsek candi dengan rincian barang bukti berupa sabu- sabu sebanyak 101,97 kg.dan pil double LL sebanyak 69 butir. Juara dua polsek Buduran dengan barang bukti sabu – sabu seberat 31,51 gram dan pil double LL 49 000 butir.serta juara tiga adalah polsek krian denagan barang bukti sabu-sabu 11,39 gram, sedangkan polsek sukodono dan jabon nihil tangkapan.”

Mereka yang mendapatkan hadiah dari Kapolresta Sidoarjo, yakni Polsek Waru dengan jumlah ungkap kasus terbanyak sejumlah 5, disusul 4 kasus diungkap Polsek Balongbendo dan 3 kasus yang diungkap Polsek Buduran.

Selain itu Puluhan tersangka itu dijerat dengan ancaman hukuman pasal 112 dan pasal 114 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Kus)