SIDOARJO. KemiriNews. Com | R.A.T.P.,17 Tahun, Alamat Ds. Bluru Kidul Kec.Sidoarjo berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, kasus pengeroyakan korban meninggal dunia di Desa Bluru kidul Kecamatan Sidoarjo, pelaku B alias O masih buron, saat rilis di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (19/10/2022)

korban A.S. laki-laki, (18) alamat Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan di RSUD Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kejadian tersebut bermula dari salah satu teman pelaku tersinggung atas perilaku dari korban, karena terpengaruh miras saat kejadian pada hari minggu (9/10/2022).
Kemudian saat mereka berkendara di jalan raya Bluru, pelaku RATP menendang pinggang kanan salah satu korban yakni ABM. Hingga motornya terjatuh menyenggol motor korban lainnya, AS.
“Di saat motor kedua korban jatuh. Kedua pelaku RATP dan B memukuli AS dan ABM. Kemudian AS terjatuh tengkurap lalu dilempar paving oleh RATP mengenai kepala bagian belakang AS..”
korban pulang  kerumah di ketahui orang tuanya, langsung korban di bawa ke rumah sakit dan rawat inap beberapa hari sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara barang bukti di bawa polisi pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas perbuatan tersangka pengeroyokan ini, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Kus)

Tinggalkan Balasan