SIDOARJO. KemiriNews. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku berinisial R (42 ) warga Gedangan Kabupaten Sidoarjo terkait aksi tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, saat di rilis Mapolresta Sidoarjo. Rabu (7/12/2022).

Korban mawar (7) merupakan tetangga rumah sendiri pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan berdasarkan laporan orang tua korban atas pencabulan terhadap putrinya yang berinisial mawar.

“Saat itu ibu korban mencari mawar yang kebetulan tidak ada di rumah, belum lama di cari korban pulang dengan kondiisi ketakutan. Saat di tanya ibunya korban bercerita habis di cabuli oleh pelaku R.”

Berawal korban sering main ke rumah pelaku, korban di janjikan diberi uang sebesar Rp.2000- Rp10.000, kalau mau diajak mainan bapak-bapak an dan ibu-ibuan. Disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga 5 kali terhitung sejak tahun 2021.

“Sementara pelaku menuturkan kepada awak media kalau dirinya khilaf karena 6 bulan tidak melakukan hubungan intim dengan istri dikarenakan istrinya sakit, jadi korban mawar yang dijadikan lampiasan oleh pelaku.”

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di jeruji besi, di jerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 76 tahun 2016, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kus)