SURABAYA KemiriNews. Com | Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Ke-3 No. B/74/SP2HP-3/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tertanggal 13 Januari 2023, diketahui para saksi, yakni Kamim dan Letty M Paat tidak hadir dan tidak ada konfirmasi ke pihak penyidik Subdit I Tindak Pidana Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Tidak hanya itu, terlapor DA selaku Direktur Utama (Dirut) PT. RBN dan SF selaku Komisaris PT. RBN juga tidak memenuhi panggilan dan tidak ada konfirmasi ke penyidik.

Menurut Dwi Heri Mustika.,SH Kuasa Hukum dari Dr. Joenry Panggawean, mengaku sangat menyayangkan mangkirnya saksi Kamim dan Letty M serta dan saksi terlapor DA dan SF. “Saya hanya sekedar mengingatkan kepada para saksi, bahwa mangkir dipanggil kepolisian sebagai saksi dapat dijerat pasal 224 KUHP dan atau 165 ayat 2,” tegas Dwi panggilan akrab Dwi Heri Mustika.,SH yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini.

Dwi Heri Mustika.,SH berharap kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto memberikan atensi khusus atas perkara kliennya. “Karena klien kami adalah lansia. Kami hanya bisa mengetuk hati nurani Bapak Toni Harmanto dan Bapak Totok Suharyanto untuk memberikan kepastian hukum perkara ini demi rasa keadilan klien kami ( Dr. Joenry Panggawean). Kami memohon kepada Bapak Toni Harmanto dan Bapak Totok Suharyanto segera menaikan perkara ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan, mengingat klien kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik tertanggal 02 September 2022. Sehingga kedua terlapor dapat sekiranya segera bisa diamankan di Polda Jatim,” ucap Dwi.

Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang dan 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.

Patut diketahui, sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Marien, DR. Joenry Panggawean telah melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. RBN, berinisial DA dan Komisaris PT. RBN, berinisial SF. Hal ini diketahui dari Laporan Polisinya nomor LP-B/918/XI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 28 Nopember 2022. Keduanya, DA dan SF dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. “Akibat tindakan keduanya (DA dan SF), saya dirugikan hingga mencapai ratusan juta,” ucap (Tim)