SIDOARJO, KemiriNews. Com | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang di selenggarakan pemerintah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terkait biaya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp150 ribu per bidang. Namun, berbeda dengan masyarakat awam, yang tidak mengerti tentang hal tersebut.

“Seperti yang ada di Desa Sidokepung kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo polemik punggutan liar yang di lakukan oleh desa sebesar Rp 2.500.000 juta, dengan berdalih semua surat-surat tanah melalui Notariskan, jelasnya Muh Rizal di sela di temui di Kantornya. Jum’at ( 12/05/2023)”

Kepala ATR / BPN Kabupaten Sidoarjo Muh Rizal Menambahi saat itu kebetulan ada aduan dari masyarakat melalui website resmi BPN yang mengatakan bahwa itu ada pemungutan pemungutan di tingkat Desa dua juta setengah di mana dengan berdalih bahwa semua surat-surat tanah itu harus di notariskan.

“Dalam kondisi seperti itu untuk mengantisipasi karena ini proyek program nasional ini, merupakan milik pemerintah apa pekerjaan pemerintah terutama BPN Kabupaten Sidoarjo jangan sampai kami dikira BPN yang melakukan pemungutan itu karena program PTSL sehingga waktu itu dengan adanya aduan itu kami membatalkan program tersebut.”

Sementara adanya pelemik itu rencana program PTSL kami pindahkan pindahkan di desa lain dan serta kordinasi Pak Kapolres dan Kajari Kabupaten Sidoarjo.

“Dari situ kami kordinasi lagi bersama Forkopimda akan mencabut surat pembatalan serta petugasnya yang bertugas ada di Desa Sidokepung yaitu Tim khusus dengan persyaratan antara lain pertama kepala desa tidak boleh memungut lebih dari 150.000 sesuai dengan ketentuan SKB 3 menteri yang kedua notaris apa bukan bukan Notaris yang kedua apabila ada masyarakat yang membayar lebih dari ketentuan 150.000 sesuai dengan sk3 Menteri Saya tidak akan proses karena itu dampaknya kalau ada permasalahan di belakang hari akan membawa nama BPN karena yang melaksanakan PTSL ini adalah BPN.”

Dan yang ketiga Jika ada masyarakat atau pemohon yang mau diarahkan ke Notaris dan merasa biaya mahal, bisa mengurus berkas hibah atau waris melalui Kepala Desa dan Camat.

Diakhir pembicaraan Kakan kepada pemohon PTSL jika pembiayaan yang lebih dari 150.000 itu saya tidak akan proses karena nantinya ada masalah pasti larinya ke BPN lagi dan mewanti – wanti kepada stafnya jangan sekali-sekali minta makan dan minum serta merokok dan menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari kepala desa atau dari siapapun atau warga jangan diterima. Ujarnya (Kus)