SIDOARJO. KemiriNews. Com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II dan III secara bersama menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan Dewan
Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dan Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy dan anggota REI di Jawa Timur (Kamis, 22/6).
Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi perpajakan di sektor properti serta upaya optimalisasi penerimaan pajak di tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menyelenggarakan kegiatan FGD dengan tema “Aspek Aspek Perpajakan yang Terkait Bisnis Usaha Real Estate dan Properti” .
Kegiatan diikuti oleh anggota REI Jawa Timur, sekitar 250 peserta hadir secara luring dan
sekitar 98 hadir secara daring.
“Ini sungguh merupakan suatu kebanggaan dan ucap syukur kepada Allah Yang Maha Esa. ini merupakan suatu kesempatan yang langka karena acara ini digagas antara REI dan DJP I, II dan III, biasanya DJP I, II dan III sendiri-sendiri.”
Selain pentingnya Aspek Perpajakan yang Terkait Bisnis Usaha Real Estate dan Properti, acara ini digagas karena terbitnya PMK-60 tahun 2023 yang kita tunggu-tunggu.” ucap Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy dalam sambutannya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, dalam sambutannya menyampaikan
“terima kasih kepada rekan-rekan DPD REI Jawa Timur atas acara yang diselenggarakan hari ini.”
“Acara dilaksanakan secara bersama antara Jatim I, II dan III ini diharapkan agar bisa memberikan edukasi, pelayanan dan treadment yang sama kepada Wajib Pajak. Reformasi perpajakan di DJP terus
bergulir, ayo mulai menertibkan diri dan merapikan administrasi perpajakannya, kalau ada Wajib Pajak yang melaporkan kurang benar itu lebih karena ketidakpahaman atau kelalaian, bukan karena kesengajaan.” imbuh Vita.
Pada sesi pertama , nara sumber dari Kanwil DJP Jawa Timur II, Chandra Hadi , Penyuluh Ahli Muda, memaparkan materi terkait Kewajiban Perpajakan Real Estat. Chandra menyampaikan bahwa Wajib Pajak harus paham dengan hak dan kewajibannya. Hal tersebut diperlukan guna menghindari
kesalahan yang akan berakibat sanksi dan denda. Sebelum menginjak ke materi kedua, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo, Purwadi dan An’im Fuadi.
Memberikan jawaban atas pertanyaan -pertanyaan yang sebelumnya dikirim oleh anggota REI kepada panitia.
Sesi kedua diisi oleh nara sumber dari Kanwil DJP Jawa Timur I, Syamsul Arifin, Penyuluh Ahli Muda, yang memamarkan materi Tahapan Proses Bisnis dan Aspek Perpajakannya.
Sesi ketiga nara sumber dari Kanwil DJP Jawa Timur III, Acob Ahmadi, Penyuluh Ahli Muda, yang memamarkan Kewajiban PPnBM dan PPh Ps 22 atas Hunian Mewah dan Joint Operasion, juga terkait PMK-60 tahun 2023.
Sesi berikutnya adalah sesi Tanya jawab. Antusiasme peserta sangat tinggi ketika dibuka sesi tanya Jawab, sesi ini dimoderatori oleh Arif Anwar Yusuf, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil Jatim II.
Pertanyaan yang muncul amat beragam, mulai dari pertanyaan sederhana seputar aturan formal hingga pertanyaan rumit terkait kenyataan di lapangan. Semua pertanyaan tersebut secara rinci dan detil diulas dalam forum ini. Khusus pertanyaan terkait PMK-60 tahun 2023 diskusi juga berjalan dengan baik, meskipun jawaban tetap menunggu petunjuk teknis (juknis), mengingat PMK ini baru saja terbit sehingga juknis belum keluar. (Kus)