SIDOARJO. KemiriNews. Com |Tersangka ER (37) perempuan warga Desa Puncu Kabupaten Kediri, yang indekost di Desa Banjarsari Kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo berhasil di amankan unit Satreskrim Polresta Sidoarjo, terkait peristiwa terjadinya penipuan dan atau penggelepan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa ini berawal dari tindakannya yang mana ER yang bekerja sebagai admin telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa motor milik korban, selanjutnya ER menggadaikan sepeda motor kepada orang lain tanpa seijin dari korban selaku pemiliknya.

Peristiwa terjadi pada tanggal 10 Januari 2023 di rumah korban LSN (49) di Ds. Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Diketahui korban merupakan pemilik usaha rental sepeda motor, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media Senin (3/7/2023).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada tanggal 17 Mei 2023 Polsek Sidoarjo Kota telah menerima laporan dari pelapor LSN terkait peristiwa terjadinya penipuan dan atau penggelapan yang diduga melibatkan E.R. yang bekerja sebagai admin di ditempat persewaan sepeda motor milik korban.

Peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan korban karena adanya keterlambatan pembayaran sewa harian sepeda motor Honda Beat No. Pol : L-3829-AM pada tanggal 10 Januari 2023 dengan customer atas nama A dan Honda Beat No. Pol : W-4314-QC. Pada tanggal 19 Februari 2023 dengan customer atas nama D dengan uang sewa Rp.35.000/per harinya.

Atas laporan tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota melakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 23 Juni 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku E.R. di sebuah rumah kost di Ds. Banjarsari Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, ucap Kapolresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengaku telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa kendaraan bermotor Honda Beat No. Pol : W-4314-QC dan Honda Beat No. Pol : L-3829-AM.

Kapolresta Sidoarjo saat mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor dari persewaan motor milik korban, kemudian pada hari yang sama pelaku langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain.

Sepeda motor Honda Beat No. Pol : W-4314-QC tersebut digadaikan kepada E sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan sepeda motor Honda Beat No. Pol : L-3829-AM digadaikan kepada seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Setelah sepeda motor berhasil digadaikan kemudian pelaku memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada orang yang telah disuruh bertindak sebagai penyewa tersebut.

Bahwa pelaku mengaku berinisiatif untuk menggadaikan sepeda motor tersebut milik korban karena memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan. Untuk kepentingan pemeriksaan, terhadap pelaku dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rutan Polresta Sidoarjo.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi diantaranya satu unit Honda Beat Nopol W-4314-QC warna putih merah, BPKB Honda Beat Nopol W-4314-QC, buku rekapan sewa motor.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Ancaman Pidana 4 tahun Penjara atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Ancaman Pidana 4 tahun Penjara. (Kus)