SIDOARJO. KemiriNews. Com | EAS alias K, tersangka spesialis pencurian rumah kosong di Perumahan Istana Residene,Desa Grogol, Kecamatan Tulangan ,Sidoarjo di ringkus Polisi.

EAS alias K merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya Satreskrim Polresta Sidoarjo pernah memproses pelaku dalam dua perkara curat, dan pelaku mendapatkan vonis dari pengadilan yaitu pada tahun 2014 menjalani hukuman 10 bulan penjara, pada tahun 2015 pelaku menjalani 1 tahun penjara. Sementara pada tahun 2016 pelaku kembali ditahan dalam kasus Narkotika dan di vonis 6 tahun 3 bulan penjara dan pelaku baru keluar bulan Februari 2023.

” Kami berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Perum Istana Residence dengan pelaku satu orang berinisial EAS alias K,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).

Kusumo mengatakan pelaku di tangkap di Perum Puri Indah Residence pada Sabtu (8/7/2023) lalu. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. EAS alias K melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah menggunakan betel dan obeng biar bisa masuk kedalam rumah korban.

” Modus operandi pelaku mencari rumah kosong dengan melihat lampu teras yang masih menyala kemudian pelaku melompat pagar dan selanjutnya merusak jendela rumah korban menggunakan betel dan obeng kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah korban,” kata Kusumo.

Akibat pencurian itu , korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Adapun barang yang diambil pelaku sebagian besar merupakan barang-barang mewah.

” Yang diambil pelaku 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 4 laptop yang terdiri dari 2 laptop merk Acer, 1 laptop merk Asus dan 1 laptop merk HP. Total kerugiannya sekitar Rp 12 juta dan barang hasil curian sebagian sudah di jual untuk foya-foya dan membeli narkoba,” jelasnya.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. ( Kus)