SIDOARJO. KemiriNews. Com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sepakat berantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset korban lumpur Lapindo.
Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di dampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menyerahkan 50 sertifikat hak milik (SHM) eks korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Kamis (24/11).
Hadi Tjahjanto mengatakan, hampir 15 tahun relokasi warga Desa Renokenongo ini tidak memilik kepastian hukum hak atas tanahnya. Kali ini, ia membagikan sertifikat dari rumah ke rumah secara simbolis di 10 titik.
“Sertifikat yang dibagikan kali ini semua nya saya tanya tidak dipungut biaya atau gratis. Memang ada 5 keluarga tadi yang membayar sesuai pendapatan negara bukan pajak,” kata Hadi Tjahjanto.
Pihaknya juga menuturkan, besaran biaya yang dikeluarkan untuk 5 keluarga itu meliputi biaya pengukuran, panitia dan pendaftaran total sebanyak kurang dari Rp. 600 ribu per keluarga.
Hadi juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu membuktikan bahwa pemerintah daerah turut hadir dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan.
“Saya ingin berpesan dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi yaitu gratis atau membayar pendapatan negara bukan pajak tadi. Jika ditarik di luar itu tolong dilaporkan,” tegasnya.
Hadi menegaskan, rakyat tidak boleh dibebani atas permasalahan-permasalahan tanah yang timbul dari peristiwa alam. “Saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo,” ucap Hadi.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menambahkan, fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Sidoarjo selain BPHTB gratis. Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) berkolaborasi dengan BPN melakukan pendampingan untuk proses sertifikasi tanah warga relokasi Renokenongo korban lumpur Lapindo tersebut.
“Kami ingin memastikan kehadiran Pemerintah untuk masyarakat korban bencana dalam mendapatkan hak atas tanah relokasi mereka,” terang Muhdlor.
Muhdlor mengungkapkan, pentingnya edukasi terhadap masyarakat eks korban lumpur Lapindo ini bahwa BPHTB dan pengurusan di dalam BPN benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada tanpa dipungut biaya.
“Saya ingin menggaris bawahi penegasan dari Pak Menteri tadi, jika ada pemungutan biaya di luar regulasi yang ditentukan silahkan dilaporkan,” tuntas Muhdlor mengakhiri. (Kus)