SIDOARJO. KemiriNews. Com | Camat Sidoarjo Gundari SSos MSi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, Pelantikan BPD perwakilan dari RW 06 ini dilaksanakan dengan khidmat dan disaksikan oleh berbagai elemen masyarakat di Desa Kemiri.
Acara di mulai pukul 13.00 WIB bertempat di pendopo balaidesa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Kamis (7/11/2024)
“Turut hadir dalam acara tersebut Camat Sidoarjo, Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo, Kepala KUA yang mewakili Suryono, Ketua BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW sewilayah Desa Kemiri.”
Dalam sambutannya Gundari, Camat Sidoarjo, mengucapakan selamat atas pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Zulkifli anggota BPD yang baru dilantiknya.
“Harus segera bekerja,bersinergi dengan pemerintahan desa dan semua lembaga desa yang ada sesuai tupoksi BPD yang tertuang dalam perbup 47/2017. Di situ sudah jelas tupoksi BPD, yang pertama yaitu menggali aspirasi warga di wilayah kerjanya. Ada apa dan bagaimana solusinya hendaknya di koordisakian dengan pemdes dan lembaga yang ada. Tentunya semuai itu harus sesuai dengan kewenangan desa.” sambutnya
Sebelum Pelantikan dan pengambilan sumpah Zulkifli, Dengan kepercayaan yang diberikan ini,saya akan segera berkolaborasi, bersinergi dengan semua pemerintahan. desa dan semua lembaga desa yang ada serta elemen masyarakat. Semua ini semata-mata untuk pembangunan, kemajuan desa Kemiri di semua aspek kehidupan,
“Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Kemiri yang dilantik dan diambil sumpah jabatan adalah Zulkifli menggantikan anggota BPD Rony Susanto karena meninggal dunia.” ujarnya (Kus)