5 Agustus 2026

SIDOARJO. KemiriNews. Com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatatkan kinerja positif dengan membukukan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target hingga 31 Juli 2026. Capaian ini tumbuh sebesar 25,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, sekaligus membuktikan bahwa aktivitas ekonomi di wilayah kerja Jawa Timur II tetap berkembang positif dan didukung oleh meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak.

Realisasi tersebut sejalan dengan capaian di tingkat regional Jawa Timur yang mengumpulkan Rp63,64 triliun (44,03 persen dari target), serta nasional yang telah menyentuh Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target APBN 2026.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa di tengah catatan kinerja positif tersebut, fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah industri regional belakangan ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 21 dan PPh Badan.

”Sebagian besar karyawan yang terkena PHK gajinya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga sejak awal memang tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 21. Di sisi lain, kontribusi PPh Badan dari perusahaan-perusahaan terimbas juga sudah minim dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Arridel saat kegiatan Family Gathering, Selasa (4/8).

Ia menambahkan, potensi penurunan penerimaan di satu sektor juga berhasil terkompensasi oleh tumbuhnya pusat-pusat industri baru di wilayah Madiun dan Ngawi, yang turut menambah jumlah Wajib Pajak baru serta menggerakkan roda ekonomi daerah.

Struktur penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II hingga akhir Juli 2026 masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 31,55 persen. Komposisi ini diikuti oleh PPN Impor 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen dan PPh Pasal 22 Impor 5,57 persen.

Dari sisi sektor usaha, industri manufaktur atau pengolahan tetap menjadi penopang utama perekonomian Jawa Timur II dengan menyumbang 56,10 persen dari total penerimaan. Sektor perdagangan besar dan eceran berada di posisi kedua dengan 21,64 persen, disusul administrasi pemerintahan (7,48 persen), konstruksi (2,10 persen), serta sektor lainnya (12,67 persen).

Selain kinerja penerimaan, Arridel turut memaparkan capaian kepatuhan formal Wajib Pajak. Hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah menerima sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.

Capaian ini diakui sebagai buah dari optimalisasi layanan konsultasi, pemanfaatan kanal digital, asistensi, edukasi berkelanjutan, serta imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan yang terus dijalankan secara intensif oleh DJP. (Kus)