1 November 2026

JAKARTA KemiriNews.Com |Perkembangan ekonomi digital tak hanya mengubah cara masyarakat berbelanja dan bertransaksi, tetapi juga menjadi salah satu mesin baru penerimaan negara. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat telah menembus angka fantastis Rp58,75 triliun.

Nilai tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus memperkuat pengawasan sekaligus memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan pesat ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan.

Dari total penerimaan Rp58,75 triliun tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp45,21 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, disusul pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

280 Pelaku Usaha PMSE Ditunjuk sebagai Pemungut PPN

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sepanjang September 2026, DJP kembali menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain penunjukan tersebut, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan PPN PMSE sendiri terus menunjukkan kontribusi signifikan sejak mulai dipungut pada 2020.

Pada tahun 2020, setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, kemudian Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024.

Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp10,32 triliun pada 2025, sementara sepanjang Januari hingga September 2026 telah terkumpul sebesar Rp9,54 triliun.

Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun

Tak hanya perdagangan digital, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Hingga September 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025.

Sementara sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan pajak dari sektor kripto telah mencapai Rp300,28 miliar.

Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun

Sektor teknologi finansial atau fintech juga menjadi salah satu penyumbang penting penerimaan pajak dari ekonomi digital.

Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat mencapai Rp5,40 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Setoran pajak dari sektor fintech sebelumnya tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024.

Pada 2025, penerimaan pajak fintech mencapai Rp1,37 triliun, sedangkan sepanjang Januari hingga September 2026 telah terkumpul sebesar Rp989,53 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital semakin memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional. Di tengah pesatnya transaksi melalui platform digital, fintech hingga aset kripto, negara terus memperluas pengawasan dan pemungutan pajak untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional. (Kus)