5 November 2026

SIDOARJO. KemiriNews.Com | Perang melawan narkoba di Kabupaten Sidoarjo membuahkan hasil besar. Dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Polresta Sidoarjo berhasil membongkar 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 180 tersangka. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita ditaksir bernilai ekonomis mencapai Rp35 miliar.

Pengungkapan besar-besaran tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Sidoarjo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan keselamatan masyarakat.

Capaian tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026).

Dari total 180 tersangka yang diamankan selama periode Agustus hingga Oktober 2026, terdiri atas 174 laki-laki dan enam perempuan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil LL.

AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

“Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan tersebut, Polresta Sidoarjo memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa. Sementara nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp35 miliar,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut dipaparkan lima kasus menonjol hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Salah satunya, penangkapan tersangka YSF (39), seorang petani asal Kecamatan Sedati. Tersangka diamankan pada 17 Agustus 2026 di sebuah gubuk tambak di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 89,69 gram.

Tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus penjualannya dilakukan dengan sistem ranjau, dengan imbalan Rp300 ribu setiap berhasil menjual lima gram sabu.

Kasus menonjol lainnya melibatkan tersangka LSA (32), yang ditangkap di pinggir jalan Desa Geluran, Kecamatan Taman, pada 17 Agustus 2026. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 61,9 gram dan 995 butir ekstasi.

Selanjutnya, tersangka RE (32) diamankan di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, pada 2 September 2026. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 179,91 gram beserta timbangan elektrik dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Sementara itu, tersangka SDM (35) ditangkap di rumahnya di Desa Betro, Kecamatan Sedati, pada 26 Oktober 2026. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 76,82 gram dan 1.075 butir obat keras jenis Hexymer.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Kecamatan Taman. Tersangka ditangkap pada 28 Oktober 2026 di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 43,64 gram.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut diduga menjalankan peran sebagai kurir yang mengedarkan narkoba atas perintah bandar atau pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus transaksi, mulai dari sistem ranjau dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD), hingga memanfaatkan orang lain sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada pembeli.

Polresta Sidoarjo juga memetakan lima wilayah yang menjadi perhatian terkait kerawanan peredaran narkotika, yakni Kecamatan Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun lingkungan sekolah.

Polresta Sidoarjo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui media sosial atau melalui nomor hotline Polisi 110.

AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan, Polresta Sidoarjo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penindakan tegas terhadap jaringan pengedar maupun langkah pencegahan agar Kabupaten Sidoarjo terbebas dari ancaman narkotika. (Kus)