8 Oktober 2026

SIDOARJO. KemiriNews.Com | Puluhan tahun warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, menempati dan membangun kehidupan di atas lahan yang mereka tempati. Namun, kepastian sertifikat hak milik (SHM) hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Kini, persoalan tersebut kembali mengemuka setelah muncul klaim sebagian lahan sebagai fasilitas umum (fasum).

Pemerintah Desa Pranti memilih tidak tinggal diam. Pemdes meminta seluruh pihak membuka dokumen dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. Siteplan Puskopkar pun diminta ditunjukkan untuk memastikan batas, peruntukan dan status lahan yang selama ini ditempati warga.

Massa datang menggunakan satu mobil komando, dua dump truk, serta puluhan sepeda motor. Mereka berorasi dan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diselesaikan.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut sekitar 400 bidang tanah warga Pranti, termasuk 94 bidang yang saat ini menjadi salah satu fokus pembahasan.

Kepala Desa Pranti Eko Purnomo SH mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak BPN, warga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah status lahan yang ditempati warga di RT 6 dan RT 7.

Menurut Eko, terdapat klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang menyebut lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi sebelum proses administrasi sertifikat dapat dilanjutkan.

“Memang BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kami diminta melengkapi dokumen yang ada, dokumen pendukung,” katanya.

Dari 97 pemohon awal, sebanyak 94 warga diketahui menempati lahan di RT 6 dan RT 7. Eko mengaku baru mengetahui adanya klaim lahan tersebut sebagai fasum pada September lalu setelah berkoordinasi dengan pihak BPN.

“Kami keberatan tanah yang saat ini dihuni warga diklaim sebagai fasum, sehingga urusan sertifikat tanah terkendala, kami minta tanah yang ditempati warga lahan pemukiman bukan fasum, itu saja, ”

Untuk memastikan status lahan, Eko bersama warga kemudian mendatangi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo. Mereka ingin memastikan lahan yang ditempati warga bukan merupakan fasum sebagaimana klaim yang disebutkan.

Hasil pertemuan dengan P2CKTR menghasilkan langkah tindak lanjut berupa permintaan kepada Puskopkar untuk memberikan atau memperbarui siteplan yang menunjukkan secara jelas lokasi yang diklaim sebagai fasum.

Eko menambahi Puskopkar diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menyampaikan siteplan tersebut.

“P2CKTR meminta Puskopkar memberikan siteplan terbaru. Dari situ akan ditunjukkan mana lokasi yang mereka klaim sebagai fasum dan di mana lokasinya,” katanya.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai batas dan peruntukan lahan.

Pemdes Pranti menyatakan akan mengawal proses tersebut bersama warga.

Setelah dokumen siteplan diterima, proses selanjutnya akan dilakukan melalui pengecekan lapangan atau cross check.

Pemerintah desa menyebut pengecekan akan melibatkan unsur pemerintah daerah, BPN, bagian hukum, Puskopkar, pemerintah desa serta masyarakat.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (BPN Sidoarjo) Suli Nursiantoro enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Dinas Perkim untuk tindaklanjutnya. (Tim)