SIDOARJO. KemiriNews. Com | Satu persatu kinerja jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo dibenahi Bupati Ahmad Ahmad Muhdlor. Kali ini instansi penegak aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Tibun Tranmas (Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selama ini penegakan perda terutama urusan penertiban PKL dirasa masih belum maksimal. Dipengaruhi banyak faktor, diantaranya masih rendahnya kesadaran, kepatuhan masyarakat khususnya para PKL. Terbatasnya tempat yang menjadi sentra PKL.
Pendekatan secara humanis kepada para PKL juga ditekankan Bupati Ahmad Muhdlor.
“Tegas boleh, tapi harus mengedepankan humanis. Tugas Satpol PP memang menegakkan aturan perda, seperti perda ketertiban umum yang menyangkut penertiban teman-teman PKL,” ujar Muhdlor usai rapat dengan jajarannya. Jum’at di Kantor Dinasnya Setda Sidoarjo. Jum’at, (4/3/2022).
Oleh karenanya seluruh jajaran Satpol PP terutama yang bertugas di lapangan mulai sekarang diminta meningkatkan kompetensinya dalam hal komunikasi dengan masyarakat.
Menurut Muhdlor penegakan sipil berbeda dengan penegakan institusi hukum seperti TNI-Polri. Ia tidak ingin pemerintahan di bawah kemimpinannya malah terkesan kaku dan tidak humanis.
Bupati Sidoarjo alumni Unair Surabaya itu juga mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kasat Pol PP Widiantoro Basuki diminta melakukan tindakan tegas jika ada jajarannya yang melanggar.
“Di situasi seperti sekarang ini, dimana semua energi fokus pada pemulihan ekonomi jangan sampai ada yang berbuat tidak terpuji, seperti melakukan pungli kepada PKL,” tegasnya.
Masyarakat juga ikut andil dalam mendorong perubahan Sidoarjo seperti yang diharapkan selama ini. Oleh karenanya gerakan sadar bersama dengan cara menjaga kebersihan dan ketertiban umum memerlukan kesepahaman.
“Tugas pemerintah menata, termasuk urusan yang menyangkut kepentingan publik. Disana ada perda yang harus ditegakkan bersama. Seperti PKL yang berjualan di pinggir jalan umum yang menimbulkan kemacetan dan merusak taman maka dengan terpaksa akan kami tertibkan, karena sudah menganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Pemkab Sidoarjo tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, malah sebaliknya mendorong pelaku usaha kecil untuk tetap survive dan bisa berkembang.
Kehadiran pedagang kaki lima sudah menjadi warna dan bagian dari wajah kota. Oleh karenanya Bupati Muhdlor tidak menafikan hal itu. Karenanya Muhdlor berupaya mencarikan solusinya.
Tidak hanya relokasi PKL, pemkab Sidoarjo sudah mengalokasi puluhan milyar lewat program Kurda Sayang (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga ringan 3 persen/tahun. “Pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman tambahan modal usaha lewat BPR Delta Artha,” imbuh Muhdlor.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kasatpol PP Sidoarjo Widiantoro memberi ultimatum pada jajarannya agar tidak melakukan praktek pungli terhadap para PKL.
Pada momentum peringatan HUT Pol PP ke 72 dan Satlinmas ke 60 yang jatuh pada 3 Maret 2022, Widiantoro mempersilahkan warga melaporkan ke kantor Satpol PP apabila menemui anggotanya yang melalukan pungutan liar.
“Apabila ada oknum anggota Satpol PP yang menerima uang pungli dari PKL akan ditindak tegas sesuai dengan UU berlaku. Sangksinya sampai pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya. (Kus)