SIDOARJO. KemiriNews. Com | DP, P, AT Warga kabupaten Tuban di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, ketiga tersangka tersandung kasus pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah saat dirilis depan Mapolresta Sidoarjo. Rabu (14/9/2022)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.
Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menindak lanjuti dan menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.
Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah dimodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter.
Dari penyidikan polisi kepada ketiga tersangka, setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp350.000 dari pemilik armada truk dan dibagi tiga pelaku. Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini masih dalam pencarian polisi,” lanjutnya.
Ketiga Tersangka di ganjar dengan ancaman Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Kus)