SIDOARJO. KemoriNews. Com | Dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap polisi. Kemudian dari pengembangan keduanya, juga diringkus satu pelaku sebagai pengedar di Mojokerto.
Pengungkapan kasus ini bermula, pada Senin (31/10/2022) pagi, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek AH, 35 tahun, di dalam rumah Sukodani, Balongbendo, Sidoarjo. Di lokasi polisi menemukan barang bukti, narkotika jenis sabu sisa pakai berat sekitar 1,70 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
“Setelah kami interogasi, AH mengaku jika sabu tersebut dibelinya patungan bersama ANS dari seorang kurir SH. Kemudian tim kami bergerak cepat untuk meringkus keduanya di wilayah Mojokerto,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (21/11/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan di dari pelaku SH, yakni dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat 87,55 gram dan 3,30 gram. “Adapun terhadap barang bukti tersebut yang kami peroleh saat menangkap SH, ia mengaku milik MAS (DPO) dan SH berperan sebagai kurir,” lanjutnya.
Atas perbuatan penyalahgunaan narkotika ancaman hukuman yang diberikan terhadap ketiga tersangka, penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar. (Kus)