SIDOARJO. KemiriNews. Com | Bupati Sidoarjo Subandi melakukan pelantikan ulang terhadap 7 pejabat dilingkungan Pemkab Sidoarjo. Pelantikan ulang tersebut digelar di Kantor Sekretariat Daerah yang
dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Misbahul Munir, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Arif Mulyono serta Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kinerja BKD Kabupaten Sidoarjo. Kamis, (25/9/2025).

Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan bahwa pelantikan ulang dilakukan karena dokumen administrasi yang sudah upload di aplikasi I-Mut BKN mengalami kendala teknis. Sehingga dokumen tersebut diharuskan dilakukan pembenahan ulang.

“Dokumen yang mengalami kendala teknis ada 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya otomatis ikut dilantik ulang karena terdampak atas kendala aplikasi i-mut tersebut sehinga total sebanyak 7 orang yang dilantik ulang, terang Subandi.

Lebih lanjut Subandi menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi/pemda apabila akan melakukan mutasi/rotasi. Salah satunya adalah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yang diupload pada aplikasi I-Mut BKN. Aplikasi tersebut disiapkan oleh BKN untuk kemudahan dan kecepatan administrasi dalam mengajukan mutasi/rotasi. Memang aplikasi Imut ini baru diterapkan secara penuh pada tahun 2025 yang juga menerapkan sistem Manajemen Talenta yaitu untuk menduduki sebuah jabatan didasarkan pada potensi, kompetensi, inovasi pengalaman kerja, riwayat pekerjaan dan riwayat pendidikan serta kediklatan baik secara manajerial maupun diklat teknis disamping juga terkait perilaku dan aspek sosial kultural.

“Setelah semua dokumen tuntas diupload dan disubmit, beberapa hari kemudian ada notifikasi bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) telah dikeluarkan oleh BKN. Dari dasar Pertek yang dikeluarkan BKN itulah kemudian kami laksanakan pelantikan terhadap 61 orang sesuai data yang diajukan di aplikasi i-Mut BKN,” terang Subandi.

Yang selanjutnya Subandi menyampaikan bahwa pada Pertek tersebut masih ada 3 orang yang masih dinyatakan belum memenuhi persyaratan meskipun persyaratan tersebut telah terupload saat awal upload seluruh berkas yang disyaratkan.

“Usai dinyatakan ada 3 orang yang belum memenuhi persyaratan tersebut kami tindak lanjuti dengan memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ahmad Misbahul Munir, melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor BKN di Jakarta untuk memastikan bahwa apakah dokumen
tersebut ada kendala. Dan ternyata benar ada kendala teknis bahwa salah satu dokumen 3 orang tersebut tidak bisa dibuka oleh BKN, sehingga secara langsung dilakukan pembenahan persyaratan tersebut dan terbit Pertek terhadap ketiga orang tersebut. Selanjutnya sebagai dasar keabsahan
jabatan maka dilakukan pelantikan ulang terhadap 3 orang tersebut ditambah 4 orang lainnya yangterdampak, jadi total ada 7 orang,” urainya.

“Perlu kami tambahkan bahwa pada Rabu tanggal 17 September di Pendopo telah kami lantik sebanyak 61 orang diantaranya 12 orang JPT Pratama/Kepala OPD dan 49 orang pejabat administrator, sedangkan posisi jabatan pada pelantikan ulang tidak ada perubahan. Posisinya sama saat dilakukan pelantikan di pendopo yang sesuai dengan data pengajuan di aplikasi I-Mut BKN,” tutup Subandi. (Kus)

Tinggalkan Balasan