3 Mei 2026

SIDOARJO.NetKemiriNews. Com | Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kemiri resmi menetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rapat yang digelar di Pendopo Balai Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PLT Kepala Desa Kemiri Prijo Budi Agung Santoso, Ketua Panitia Pilkades Mukarto, Babinsa Mochamad Sai’in, serta Bhabinkamtibmas Aiptu Subroto. Penetapan KPPS ini menjadi tahapan penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, aman, dan demokratis.

Ketua Panitia Pilkades Kemiri, Mukarto, menyampaikan bahwa pembentukan hingga penetapan KPPS telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Alhamdulillah, proses pembentukan KPPS berjalan dengan baik. Penempatan anggota KPPS juga kami sesuaikan dengan wilayah terdekat, baik di tingkat RT maupun RW masing-masing, agar memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Pilkades Kemiri akan terdapat 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan masing-masing TPS diisi oleh tujuh anggota KPPS.

“Jumlah TPS ada 12, dan setiap TPS diisi tujuh petugas KPPS. Untuk honorarium, Ketua KPPS sebesar Rp500 ribu, sekretaris Rp450 ribu, dan anggota Rp400 ribu, yang nantinya akan dipotong pajak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Mukarto juga memastikan bahwa seluruh kebutuhan petugas telah dipersiapkan oleh panitia guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.

“Fasilitas untuk petugas sudah kami siapkan, mulai dari konsumsi, tempat, hingga kebutuhan lainnya. Semua sudah dipersiapkan oleh panitia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sikap netralitas bagi seluruh anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya.

“Harapan kami, KPPS harus bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu calon, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan jujur dan adil,” tegasnya. (Kus)