
SIDOARJO. KemiriNews.Com | Pengawasan pemerintahan tak cukup hanya mencari kesalahan, tetapi harus mampu mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Komitmen inilah yang ditegaskan Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., dengan menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), agar pengawasan semakin profesional, penanganan dugaan tindak pidana lebih tepat, serta tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, 26–30 Oktober 2026, itu diikuti 30
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Pemkab Sidoarjo.
“Tujuannya untuk memperkuat kapasitas APIP dalam menjalankan pengawasan danperbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pengawasan internal harus berorientasi pada pencegahan penyimpangan dan perbaikan tata kelola.
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Subandi.
Pemahaman hukum diperlukan agar APIP mampu membedakan persoalan administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan tata kelola dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang
perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan dapat berjalan tepat dan memberikan perbaikan tata kelola di lingkungan Pemkab” tegasnya.
Subandi meminta peserta memanfaatkan pelatihan tersebut untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kapasitas dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membuka pelatihan pada Selasa (27/10/2026) di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Harli Siregar menyebut peningkatan kapasitas APIP sebagai kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Menurut dia, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah temuan pelanggaran.
“Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pengawasan tersebut dapat mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong aparatur untuk
bekerja secara jujur serta bertanggung jawab,” ungkapnya. Harli juga meminta APIP menjaga independensi dan objektivitas dengan mendasarkan setiap penilaian pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan pengawasan, APIP harus bersikap independen dan objektif.
Setiap penilaian harus berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, bukan sekadar menunjukkan kesalahan. (Kus)
