29 Oktober 2026

 

SIDOARJO. KemiriNews.Com| Bermodus menyamar sebagai petugas resmi dan menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka diduga terlibat dalam kasus penipuan online yang menyasar korban di Vietnam, dengan memanfaatkan kepercayaan korban untuk meminta transfer uang. Polisi turut menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan jaringan lintas negara yang beroperasi dari wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online tersebut setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terkait aktivitas sejumlah WNA di wilayah Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi mengenai aktivitas WNA yang diduga melanggar hukum.

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terang Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra.

Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan delapan pria WNA asal Vietnam. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit CCTV, dua unit monitor, kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Pendalaman bersama tersebut mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ungkap AKP Imam Mujali.

Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Para tersangka menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam, kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang melalui transfer.

Korban selanjutnya mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat berwenang di Indonesia.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan siber lintas negara. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. (Kus)