SIDOARJO. KemiriNews.Com | Berawal dari seorang remaja yang sedang membeli mi goreng di warung, peristiwa kekerasan brutal justru terjadi di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Seorang anak berusia 15 tahun diduga diseret, dipukuli, hingga dilukai menggunakan senjata tajam jenis celurit. Ironisnya, aksi tersebut diduga dipicu persoalan solidaritas antarkelompok yang berujung pada kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Mereka ditangkap pada Jumat (16/10/2026) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa itu terjadi pada 30 September 2026. Kejadian bermula ketika korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung. Saat itu, para tersangka bersama kelompoknya melintas dan melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu.
Melihat atribut tersebut, para tersangka diduga berhenti dan menghampiri korban. Korban kemudian ditarik secara paksa keluar dari area warung sebelum mengalami tindakan kekerasan.
Dua tersangka, RPA dan YA, diduga berperan menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit berwarna ungu untuk melukai korban pada bagian punggung dan kaki.
Tak hanya melakukan kekerasan, para pelaku juga diduga merampas kaus yang dikenakan korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, aksi kekerasan tersebut diduga dilatarbelakangi solidaritas terhadap salah seorang teman tersangka yang sebelumnya disebut mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu.
“Para tersangka kemudian melakukan konvoi untuk mencari orang yang mengenakan atribut kelompok tersebut,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam berstiker, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, celana pendek hitam, serta sepasang sandal hitam yang terdapat bekas sobekan diduga akibat benda tajam.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan konvoi, sweeping, maupun aksi balas dendam antarkelompok, termasuk melalui media sosial.
Ia menegaskan, persoalan antarkelompok tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan kekerasan yang justru dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berhadapan dengan proses hukum.
Polresta Sidoarjo mengingatkan para remaja untuk menjaga diri, tidak ikut-ikutan dalam aksi kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya rencana penyerangan atau tawuran. (Kus)

